Rabu, 31 Maret 2010

HUKUM PERJANJIAN


Menurut Pasal 1313 KUHP p-engertian perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Menurut ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak, termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll. Dalam arti sempit perjanjian berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saj, seperti isi buku III kitab UU hukum perdata.
Penggolongan jenis-jenis yang umum dikenal adalah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak Cuma-Cuma.
Pelaksanaan kontrak menurut Pasal 1338 ayat 3 ialah suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etikat baik,. Terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etikat baik saja, dan asas etikat baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Hal-hal yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak ialah sebagai berikut :
1. Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan uu.
2. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjiakn itu dapat menyingkirkan suatu pasal UU yang merupakan hukum pelengkap.
3. Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam UU dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Terlambat memenuhi prestasi
3. Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wansprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang di deritanya terhadap pihak yang wansprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang mendereita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
1. Pemenuhan perikatan
2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
3. Ganti rugi
4. Pembatalan persetujuan timbale balik
5. Pembatalan dengan ganti rugi
Menurut pasal 1320 KUHP perdata, ada 4 (emapat) syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

HUKUM PERIKATAN

Hukum perikatan berbicara mengenai harta kekayaan buikan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasrakan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul undang-undang
Perikatan yang timbul dari UU dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena UU semata
b. Perikatan terjadi karena UU akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Asas-asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUHP Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
1. Asas kebebasan berkontrak
Bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme
Bahwa perjanjian lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Wansprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjiaknnya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur (ganti rugi)
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3. Peralihan resiko

Hapusnya Perikatan
Perikatan bisa hapus jika memenuhi criteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan utang atau kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal / pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu

Minggu, 28 Maret 2010

Tugas Bhs. Indonesia (softskill) : tabel


Dari tabel di atas dapat kita lihat bahwa prospek ekonomi di tahun 2010 untuk Indonesia tampak lebih cerah. Diperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi di tahun 2010 dapat berada pada angka 5.5%. Angka ini dapat dikatakan cenderung optimis jika mengacu pada proyeksi Bank Dunia sebesar 5.4% dan IMF sebesar 4.8%, akan tetapi tetap lebih baik dari prediksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2009 yang sebesar 4%.
Pertumbuhan ekonomi yang membaik juga tercermin dari kenaikan pendapatan per kapita menjadi sekitar 2,700 dolar pada tahun 2010, dari proyeksi di kisaran 2,250 dolar di tahun 2009. Sementara itu momentum pertumbuhan di sektor industry tampaknya justru mengalami penurunan tipis. Diperkirakan proporsi sumbangan sektor industry terhadap pertumbuhan GDP menjadi hanya 40.7% dari proyeksi 40.9% di tahun 2009. Proporsi ini turun jauh dari 42.1% pada tahun 2008 lalu. Kondisi ini tentunya tidak lepas dari imbas krisis ekonomi yang memaksa permintaan produk industri Indonesia di dunia mengalami penurunan akibat melemahnya daya beli. Sementara itu tampaknya sektor pertanian masih memegang peranan yang cukup penting, dengan proporsi sumbangan terhadap GDP sebesar 13.6%.
Yang menarik adalah ekspor di tahun 2010 mendatang diperkirakan akan mengalami kenaikan tajam dibandingkan tahun 2009 ini. Pada tahun 2009 ekspor diperkirakan mengalami penurunan sebesar 18.3% dari tahun 2008 lalu. Nilai ekspor keseluruhan di tahun 2009 dipeerkirakan hanya mencapai sebesar 113.8 miliar dolar, anjlok dari 139.3 miliar dolar di tahun 2008. Akan tetapi kinerja ekspor di tahun 2010 diperkirakan membaik. Pada tahun 2010 nanti ekspor diperkirakan akan mengalami pertumbuhan sebesar 7%. Ekspor di tahun 2010 diperkirakan mencapai nilai sebesar 125 miliar dolar AS.

(sumber : Vibiznews.com)


Template by:
Free Blog Templates