Jumat, 28 Oktober 2011

BSM incar UKM lingkungan hidup

Nama Kelompok :
1. Dwi Listani Ningrum 20208400
2. Klowi Wijilestari 20208711
3. Wenty Triherdanti 21208282
Kelas : 4EB08
Materi :
Menunbuhkan Sikap Saling Percaya Antara Golongan Pengusaha Kuat dan Golongan Pengusaha Kebawah

Latar Bealakang :
Adanya kepercayaan antara pengusaha kuat dan lemah sangat dibutuhkan oleh usaha kecil menengah, hal ini diperlukan untuk kelangsungan usaha. Usaha kecil menengah bisa membantu perekonomian masyarakat menengah, selain untuk kesejahteraan, usaha kecil menengah ini bisa terus dipantau dan mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.

Kasus :
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Syariah Mandiri merasa optimis bisa membantu permodalan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Programnya, debt nature swap.
"Kami akan terus mengembangkan UKM yang bergerak di bidang lingkungan. Sudah banyak UKM lingkungan yang kami bina," kata Kepala Kas Bank Syariah Mandiri Pasar Baru, Yance Yulius, di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Dikatakannya, UKM yang dilirik Bank Syariah Mandiri antara lain adalah UKM yang fokus pada kegiatan daur ulang atau memanfaatkan limbah-limbah bekas menjadi produk yang bernilai ekonomis dan bermanfaat.
"Ada UKM yang memanfaatkan boneka bekas menjadi alas kaki. Ini salah satunya yang kami bina," kata Yance sambil memperlihatkan salah satu produk kerajinan UKM binaan Bank Syariah Mandiri tersebut.
Dia mengatakan, program tersebut merupakan hasil kerjasama Kementrian Negara Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Jepang dan Jerman melalui program debt for nature swap yang penyaluran dananya melalui Bank Syariah Mandiri."Bagaimana teknis dan pengembalian dananya, itu tergantung dari akad (kesepakatan)," kata Yance.
Dia menjelaskan, mekanisme pengajuan permohonan kredit akan dibantu oleh tim yang bertugas dalam penyusunan rencana proposal cashflow. Setelah itu diajukan ke divisi khusus tentang pembiayaan mikro.
"Proposal itulah nantinya akan diverifisikasi dan diajukan ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup," jelasnya. Menurut Yance, pilihan pada program tersebut karena memberi manfaat yang cukup luas tidak saja terhadap pengusaha kecil tetapi juga lingkungan hidup.

Bank Syariah Mandiri saat ini telah berkembang pesat tidak saja dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Di Indonesia aset Bank Syariah Mandiri saat ini telah mencapai Rp 17,77 triliun sejak berdiri pada 1999 lalu.
Sumber: http://www.kompas.com/lipsus112009/kpkread/2009/05/12/04030583/BSM.Incar.UKM.Lingkungan.Hidup

Kesimpulan :
Kegiatan pembantuan modal yang dilakukan BSM dilakukan khusus untuk usaha yang bergerak dibidang lingkungan hidup, seperti pengolahan Limbah. Hal ini merupakan hasil kerjasama Kementrian Negara Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Jepang dan Jerman melalui program debt for nature swap.
Dengan adanya bantuan modal yang diberikan diharapkan pengusaha UKM bias berkembang dan membantu kelestarian lingkungan hidup juga dapat berkiprah dalam dunia bisnis.
BSM selaku bank terkemuka di Indonesia memberikan bantuan modal bagi penguaha maka pengusaha-pengusaha UKM bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk kelangsungan usahanya.

Solusi :
Untuk menciptakan kerjasama yang kondusif harus ada saling percaya antara pihak BSM dengan golongan pengusaha UKM, agar pengusaha UKM mampu berkembang bersama dengan pengusaha besar lannya.
Diharapkan juga bantuan modal tidak hanya diberikan untuk UKM yang bergerak dibidang lingkungan, tapi juga dibidang lainnya. Karena dengan berkembangnya UKM di Indonesia, mak akan banyak sekali pengaruhnya terhadap perekonomian Indonesia.

Selasa, 04 Oktober 2011

Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi yang Terjadi Pada Kasus "Hari Sabarno"




1. Tanggung Jawab Profesi
Hari Sabarno selaku mantan Menteri Dalam Negeri periode 2001-2004 dianggap telah melanggar kode etik profesi yaitu tanggung jawab profesi karena telah menyalahgunakan jabatannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 37 kontrak pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah di seluruh wilayah Indonesia pada 2003 hingga 2005, dan beliau tidak bertanggung jawab atas profesinya.
2. Kepentingan Publik
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Hari Sabarno mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik dan tidak menunjukkan komitmen atas profesionalisme, sehingga Hari Sabarno telah melanggar prinsip kode etik profesi yang kedua yaitu kepentingan publik.
3. Integritas
Dalam kasus ini Hari Sabarno telah melanggar prinsip kode etik yang ketiga yaitu integritas, karena integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik terhadap suatu profesi, selaku mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno dianggap tidak mampu menjaga integritasnya yang didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menerima keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar.
4. Obyektivitas
Hari Sabarno tidak menjaga obyektivitasnya yang telah melanggar kewajiban profesionalnya, bersikap tidak adil dan tidak jujur secara intelektual, dengan kata lain beliau telah melanggar kode etik obyektivitas.
5. Perilaku Profesional
Selaku Menteri Dalam Negeri periode 2001-2004, Hari Sabarno tidak berperilaku konsisten dengan reputasi dan mendiskreditkan profesi, tidak mewujudkan tanggung jawabnya kepada masyarakat umum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Maka beliau melanggar kode etik perilaku profesional.

Template by:
Free Blog Templates