Rabu, 31 Maret 2010

HUKUM PERIKATAN

Hukum perikatan berbicara mengenai harta kekayaan buikan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasrakan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul undang-undang
Perikatan yang timbul dari UU dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena UU semata
b. Perikatan terjadi karena UU akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Asas-asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUHP Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
1. Asas kebebasan berkontrak
Bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme
Bahwa perjanjian lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Wansprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjiaknnya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur (ganti rugi)
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3. Peralihan resiko

Hapusnya Perikatan
Perikatan bisa hapus jika memenuhi criteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan utang atau kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal / pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates