Selasa, 04 Oktober 2011

Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi yang Terjadi Pada Kasus "Hari Sabarno"




1. Tanggung Jawab Profesi
Hari Sabarno selaku mantan Menteri Dalam Negeri periode 2001-2004 dianggap telah melanggar kode etik profesi yaitu tanggung jawab profesi karena telah menyalahgunakan jabatannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 37 kontrak pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah di seluruh wilayah Indonesia pada 2003 hingga 2005, dan beliau tidak bertanggung jawab atas profesinya.
2. Kepentingan Publik
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Hari Sabarno mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik dan tidak menunjukkan komitmen atas profesionalisme, sehingga Hari Sabarno telah melanggar prinsip kode etik profesi yang kedua yaitu kepentingan publik.
3. Integritas
Dalam kasus ini Hari Sabarno telah melanggar prinsip kode etik yang ketiga yaitu integritas, karena integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik terhadap suatu profesi, selaku mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno dianggap tidak mampu menjaga integritasnya yang didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menerima keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar.
4. Obyektivitas
Hari Sabarno tidak menjaga obyektivitasnya yang telah melanggar kewajiban profesionalnya, bersikap tidak adil dan tidak jujur secara intelektual, dengan kata lain beliau telah melanggar kode etik obyektivitas.
5. Perilaku Profesional
Selaku Menteri Dalam Negeri periode 2001-2004, Hari Sabarno tidak berperilaku konsisten dengan reputasi dan mendiskreditkan profesi, tidak mewujudkan tanggung jawabnya kepada masyarakat umum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Maka beliau melanggar kode etik perilaku profesional.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates